Polres Blora melarang Pedagang Kembang Api Jual Petasan



BLORA - Untuk mencegah peredaran mercon atau petasan di wilayah hukum Polres Blora Polda Jawa Tengah, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK berdayakan anggotanya di 16 Polsek jajaran, untuk sambang menyampaikan imbauan kepada pedagang kembang api agar tidak menjual petasan.

Seperti yang dilakukan oleh Anggota Polsek Ngawen Polres Blora, Jumat, (14/05/2021) malam tadi melaksanakan patroli dan memberikan imbauan kepada pedagang penjual kembang api yang ada di kawasan pasar Ngawen.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Ngawen AKP Sunarto,SH mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan masyarakat tidak terganggu oleh suara petasan serta mencegah adanya jatuh korban akibat bermain petasan tersebut.

“Pada kegiatan malam ini, petugas patroli melakukan pendataan dan pengecekan terhadap penjual kembang api yang dimungkinkan juga kedapatan menjual petasan atau mercon yang punya daya ledak,” kata Kapolsek Ngawen AKP Sunarto.

“Dalam kegiatan ini kita cek dan kita data, apakah para pedagang menjual petasan atau hanya kembang api saja dan hasil pengecekan dari sejumlah pedagang kembang api tersebut tidak ditemukan menjual petasan,” ucap Kapolsek Ngawen.

Masih tambah Kapolsek, setelah diadakan pengecekan kemudian petugas memberikan imbauan kepada para pedagang penjual kembang api tersebut agar tidak menjual petasan

Suwarno Ahmad, salah satu penjual kembang api dan beberapa penjual kembang api lainnya di pasar Ngawen mengatakan sangat senang karena telah dikunjungi serta diingatkan petugas, mereka sepakat akan mentaati apa yang menjadi imbauan dari Kepolisian dan tidak akan menjual petasan atau mercon.

“Kami merasa senang telah diingatkan oleh bapak polisi dari Polsek Ngawen dan kami sepakat akan mentaatinya dan tidak akan menjual petasan atau mercon,” ucap warga Kedungsatrian Ngawen ini. 


Al-Arief-Hms-ResBla

Post a Comment

0 Comments